Prestise

Portal Perizinan
Provinsi Bali

Prestise merupakan sistem berbasis website yang dikembangkan oleh DPMPTSP Provinsi Bali bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan perizinan.

Tentang
Prestise

Dengan menggunakan Prestise, masyarakat dapat mengajukan izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali secara mandiri. Berikut keunggulan Prestise :


  • 1. Pengajuan permohonan izin secara online
  • 2. Pemantauan proses izin secara realtime
  • 3. Verifikasi berkas oleh petugas secara online
  • 4. Fitur notifikasi proses izin melalui email
  • 5. Izin terbit secara online menggunakan Tanda Tangan Elektronik

Prestise

Layanan Kami

Berikut layanan utama kami dalam sistem Prestise

Daftar Layanan Perizinan

Terdapat 10 sektor perizinan dengan total kurang lebih 101 jenis izin wewenang Pemerintah Provinsi Bali yang dapat diajukan melalui Prestise

Pantau Permohonan Izin

Dengan fitur ini, anda dapat memantau setiap proses permohonan izin yang anda ajukan secara realtime melalui sistem.

18005

Pemohon

44346

Permohonan Izin

28529

Izin Selesai

1026

Dalam Proses


Download Izin Anda Secara Online

Izin yang terbit melalui Prestise merupakan Izin Resmi yang telah ditandatangani secara elektronik. Dengan fitur ini maka anda tidak perlu datang ke DPMPTSP Provinsi Bali hanya untuk mengambil izin yang sudah terbit. Dalam hal validitas izin yang terbit, kami bekerjasama dengan BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik) perihal penerbitan dokumen elektronik dengan TTE.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat hal yang perlu ditanyakan atau anda ingin memberi kritik dan saran terhadap sistem Prestise, silahkan hubungi kami melalui telepon di 0361-243804 atau melalui link dibawah





Survei Kepuasan Masyarakat

Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolak ukur penilaian masyarakat terkait pelayanan yang diberikan di DPMPTSP Provinsi Bali. Untuk meningkatkan kualitas layanan kami, kami berharap anda berkenan untuk mengisi survei kepuasan masyarakat dibawah.


Bekerjasama Dengan